ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN ALUMNI SMA
NEGERI I TEBING TINGGI
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
Anggaran rumah tangga ini bersumber dari anggaran dasar ikatan alumni SMA Negeri 1 Tebing Tinggi yang berlaku oleh karena itu tidak bertentangan dengan ketentuan dalam anggaran dasar
PASAL 2
KEANGGOTAAN
- Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Tebing Tinggi selanjutnya disebut IKA SMANSA TEBING TINGGI terdiri dari sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 Anggaran Dasar IKA SMANSA TEBING TINGGI
- Pendaftaran anggota biasa, luar biasa dan kehormatan dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh pengurus pusat IKA SMANSA TEBING TINGGI
- Pendaftaran anggota dapat dilakukan melalui pengurus Cabang IKA SMANSA TEBING TINGGI dan Formulir pendaftaran akan dikirimkan langsung ke pengurus pusat IKA SMANSA TEBING TINGGI, pengurus cabang IKA SMANSA TEBING TINGGI memperoleh salinan/tembusannya
- Kartu anggota dikeluarkan oleh Pengurus Pusat IKA SMANSA TEBING TINGGI
- Anggota IKA SMANSA TEBING TINGGI adalah juga anggota cabang IKA SMANSA TEBING TINGGI berdasarkan domisilinya
PASAL 3
KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap anggota wajib untuk :
- Menjunjung tinggi asas tujuan dari IKA SMANSA TEBING TINGGI
- Memberikan saran dan ikut serta mengembangkan IKA SMANSA TEBING TINGGI
- Mentaati dan melaksanakan segala keputusan IKA SMANSA TEBING TINGGI
- 4.Membayar iuran anggota
PASAL 4
HAK ANGGOTA
- 1.Setiap anggota biasa mempunyai hak bicara, hak suara dan hak untuk dapat dipilih menjadi pengurus IKA SMANSA TEBING TINGGI
- Setiap anggota luar biasa dan anggota kehormatan mempunyai hak bicara, dan tidak berhak untuk dipilih menjadi pengurus IKA SMANSA TEBING TINGGI
PASAL 5
BERHENTINYA ANGGOTA
Seseorang berhenti menjadi anggota:
- Atas permintaan sendiri secara tertulis
- Meningga dunia
- Mentaati dan melaksanakan segala keputusan IKA SMANSA TEBING TINGGI
- Atas keputusan pengurus pusat IKA SMANSA TEBING TINGGI
PASAL 6
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
- Pengurus Pusat IKA SMANSA TEBING TINGGI dapat memutuskan pemberhentian anggotanya
sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (3), atas alasan-alasan sebagai berikut
- Karena tindakan atas sikap yang merugikan kepentingan Negara
- Karena tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan IKA SMANSA TEBING TINGGI
- Karena tindakan yang merugikan IKA SMANSA TEBING TINGGI
- Keputusan pemberhentian anggota IKA SMANSA TEBING TINGGI oleh pengurus Pusat IKA SMANSA TEBING TINGGI diambil setelah mendengar pembelaan dari anggota yang bersangkutan
- Anggota yang sudah berhenti dapat di rehabilitasi kembali
PASAL 7
MUNAS
- MUNAS adalah forum pengambil keputusan tertinggi dan berwenang dalam hal penyempurnaan AD/ART, menerima dan mendengar laporan pertanggungjawaban pengurus pusat dalam 1 kali periode nya, menyusun program kerja dan pemilihan ketua umum IKA SMANSA TEBING TINGGI
- MUNAS diadakan 1 kali dalam 5 tahun yang diikuti oleh pengurus pusat dan perwakilan cabang
- Pengurus pusat IKA SMANSA TEBING TINGGI akan menentukan waktu dan agenda MUNAS serta mencantumkan undangan kepada seluruh anggota IKA SMANSA TEBING TINGGI
- Paling lambat 6 bulan sebelum pelaksanaan MUNAS ketua umum IKA SMANSA TEBING TINGGI membentuk panitia pelaksanaan MUNAS yang bertugas mengatur penyelenggaraan MUNAS
- 5.Proses musyawarah di dalam MUNAS adalah sah apabila dihadirin oleh oleh ½ dari jumlah pengurus pusat dan wakil tiap cabang, apabila jumlah yang hadir tidak mencapai kuorum maka MUNAS akan ditunda sekurang-kurangnya setengah jam dan setelah itu MUNAS dapat tetap dilaksanakan tanpa memperhatikan jumlah yang hadir dan dapat mengambil keputusan yang sah
- Setiap keputusan dalam MUNAS diambil berdasarkan kusyawarah untuk mufakat dan apabila dengan cara musyawarah menemui kegagalan akan dilakukan pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabisa disetujui oleh sekurang kurangnya ½ lebih 1 dari peserta MUNAS yang hadir kecuali keputusan untuk perubahan anggaran dasar dan pembubaran IKA SMANSA TEBING TINGGI
PASAL 8
MUNAS LUAR BIASA
- MUNAS LUAR BIASA hanya dapat diadakan atas usulan yang diajukan secara tertulis dari :
- Pengurus pusat
- Pengurus cabang, yang jumlahnya masing masing 2/3 dari jumlah cabang
- MUNAS LUAR BIASA hanya dianggap sah bilamana dihadiri oleh perwakilan yang sah dari sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah cabang
- Mentaati dan melaksanakan segala keputusan IKA SMANSA TEBING TINGGI
- 3.Ketentuan-ketentaun lainnya untuk MUNAS LUAR BIASA adalah sebagaimana ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk MUNAS
PASAL 9
Pimpinan IKA SMANSA TEBING TINGGI terdiri dari :
- Dewan penasehat terdiri dari :
- Dewan penasehat pusat IKA SMANSA TEBING TINGG
- Dewan penasehat cabang IKA SMANSA TEBING TINGGI
- Pengurus terdiri dari
- Pengurus pusat IKA SMANSA TEBING TINGGI
- Pengurus cabang IKA SMANSA TEBING TINGGI
- Mentaati dan melaksanakan segala keputusan IKA SMANSA TEBING TINGGI
- 3.Ketentuan-ketentaun lainnya untuk MUNAS LUAR BIASA adalah sebagaimana ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk MUNAS
PASAL 10
DEWAN PENASEHAT
- Dewan penasehat terdiri dari seorang ketua merangkap anggota,dan sekurang-kurangnya 10 orang anggota
- Masa jabatan dewan penasehat adalah 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali
- Dewan penasehat pusat IKA SMANSA TEBING TINGGI harus berdomisili di Negara kesatuan Republik Indonesia, dipilih oleh pengurus pusat IKA SMANSA TEBING TINGGI sedangkan dewan penasehat cabang IKA SMANSA TEBING TINGGI harus berdomisili dimana cabang tersebut berada
- Ketua umum IKA SMANSA TEBING TINGGI periode sebelumnya dan direktur SMA Negeri 1 Tebing Tinggi yang masih aktif menjabat adalah secara ex-officio menjadi salah satu anggota dewan penasehat
PASAL 11
TUGAS DEWAN PENASEHAT
Tugas pokok dewan penasehat adalah memberikan nasehat dan saran yang dipandang perlu kepada pengurus tentang langkah-langkah yang harus diambil dalam pelaksanaan program dan kegiatan IKA SMANSA TEBING TINGGI untuk mencapai tujuan IKA SMANSA TEBING TINGGI
PASAL 12
RAPAT DEWAN PENASEHAT
- Dewan penasehat berhak mengadakan rapat atau pertemuan sesuai dengan kebutuhan dewan penasehat
- Rapat dewan penasehat akan dipimpin oleh ketua dewan penasehat atau salah satu anggota dalam hal ketua berhalangan hadir
- Rapat dianggap sah dan dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota dewan penasehat, apabila jumlah yang hadir tidak mencapai quorum,maka rapat akan ditunda sekurang-kurangnya 1 jam dan setelah itu dapat tetap dilaksanakan tanpa memperhatikan jumlah yang hadir dan dapat mengambil keputusan yang sah
- Keputusan rapat adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah yang hadir
PASAL 13
TATA CARA PEMILIHAN KETUA UMUM
- Ketua umum pengurus pusat IKA SMANSA TEBING TINGGI diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali periode selanjutnya
- Calon ketua umum yang diajukan harus berdomisili wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan lulusan dari SMA Negeri 1 Tebing Tinggi paling cepat 25 tahun dari tahun penyelenggaraan MUNAS
- Ketua umum pusat IKA SMANSA TEBING TINGGI tidak merangkap jabatan sebagai ketua cabang
- Khusus MUNAS I, Setiap angkatan IKA SMANSA TEBING TINGGI dapat mengajukan satu orang calon ketua umum yang didukung sekurang-kurangnya 5 angkatan kepada panitia pelaksanaan MUNAS selambat-lambatnya 14 hari sebelum pelaksanaan MUNAS
- Panitia pelaksanaan MUNAS I akan mengirimkan seluruh nama calon ketua umum kepada pengurus angkatan selambat-lambatnya 7 hari sebelum pelaksanaan MUNAS
- Wakil-wakil angkatan dari IKA SMANSA TEBING TINGGI pada rapat MUNAS I ini masing-masing adalah utusan angkatan berjumlah 4 orang terdiri dari 1 peserta dan 3 peninjau
- Untuk MUNAS II dan seterusnya, rapat MUNAS dihadiri oleh :
- Pengurus pusat
- Pengurus cabang berjumlah 3 orang terdiri dari 1 peserta dan 2 peninjau merupakan wakil yang sah dengan membawa surat mandat yang ditandatangani ketua dan sekertaris pengurus cabangnya
- Hak suara:
- Khusus MUNAS I, utusan angkatan memiliki 1 suara
- Untuk MUNAS II dan seterusnya:
- 1.Pengurus pusat memiliki 3 suara yang ditentukan oleh ketua umum IKA SMANSA TEBING TINGGI
- Pengurus cabang memiliki 1 suara mewakili anggota IKA SMANSA TEBING TINGGI yang berada di cabangnya
- Para calon ketua umum IKA SMANSA TEBING TINGGI akan mendapat kesempatan menyampaikan visi misi dan program dalam forum MUNAS
- Keputusan MUNAS dalam memilih ketua umum diambil berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai mufakat maka Ketua Umum dipilih berdasarkan suara terbanyak
- Ketentuan teknis pemungutan suara akan dimuat di dalam tata tertib MUNAS
PASAL 14
PENGURUS PUSAT
- Pengurus pusat IKA SMANSA TEBING TINGGI terdiri dari 1 ketua umum, unsur ketua, 1 orang sekretaris umum, beberapa wakil sekretaris, 1 orang bendahara dan beberapa wakil bendahara dan organ lainnya sesuai kebutuhan
- Selambat-lambatnya 2 bulan setelah MUNAS, ketua umum terpilih harus sudah melengkapi susunan pengurus dan memberitahukan secara resmi kepada anggota IKA SMANSA TEBING TINGGI melalui website IKA SMANSA TEBING TINGGI
- Masa jabatan pengurus pusat IKA SMANSA TEBING TINGGI adalah 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali
- Apabila ketua umum berhalangan untuk waktu yang tidak dapat ditentukan lamanya atau mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya, IKA SMANSA TEBING TINGGI akan dipimpin oleh salah seorang ketua lainnya yang dipilih oleh rapat pengurus lengkap
- Penyelenggara MUNAS LUAR BIASA untuk memilih ketua umum yang baru akan dilaksanakan oleh pejabat ketua umum bila dianggap perlu rapat lengkap pengurus pusat
- Hal-hal diatas berlaku juga untuk kepengurusan cabang, disesuaikan dengan aturan dan lingkupnya masing masing
PASAL 15
TUGAS POKOK PENGURUS PUSAT
Tugas pokok pengurus pusat IKA SMANSA TEBING TINGGI adalah :
- Merumuskan dan melaksanakan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh MUNAS dan program –program IKA SMANSA TEBING TINGGI
- Menyusun dan melaksanakan program kerja IKA SMANSA TEBING TINGGI dalam priode kepengurusannya
- Masa jabatan pengurus pusat IKA SMANSA TEBING TINGGI adalah 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali
- Memberikan laporan secara berkala kepada anggota dan kepada dewan penasehat
- Mengadakan hubungan,konsultasi dan kerjasama dengan instansi dan atau badan lain yang dipandang perlu dalam pelaksanaan program dan pencapaian tujuan IKA SMANSA TEBING TINGGI
PASAL 16
RAPAT PENGURUS PUSAT
- Rapat pengurus akan dipimpin oleh ketua umum atau unsur ketua dalam hal ketua umum berhalangan hadir rapat dianggap sah dan dapat mengambil keputusan apabisa dihadiri sekurang-kurangnya ½ dari jumlah pengurus, apabila jumlah yang hadir tidak mencapai kuorum,maka rapat akan ditunda minimal setengah jam dan setelah itu rapat tetap dilaksanakan tanpa memperhitungkan jumlah yang hadir,dan dapat mengambil keputusan yang sah
- Keputusan rapat adalah dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ lebih satu dari jumlah yang hadir
PASAL 17
CABANG-CABANG
- IKA SMANSA TEBING TINGGI dapat mendirikan cabang-cabang di setiap provinsi ataupun gabungan beberapa provinsi yang disatukan menjadi 1 cabang, di seluruh Indonesia dan di luar negeri apabila dianggap perlu
- Di setiap provinsi atau beberapa provinsi yang disatukan menjadi 1 cabang, hanya ada satu cabang IKA SMANSA TEBING TINGGI yang tempat kedudukannya ditentukan oleh rapat anggota cabang tersebut
- 3.Pengurus cabang IKA SMANSA TEBING TINGGI diangkat dan diberhentikan oleh rapat anggota cabang IKA SMANSA TEBING TINGGI tersebut serta disahkan oleh pengurus pusat IKA SMANSA TEBING TINGGI
- Masa jabatan pengurus cabang IKA SMANSA TEBING TINGGI adalah 5 tahun dan seterusnya dapat dipilih kembali
- Ketua pengurus cabang IKA SMANSA TEBING TINGGI yang diangkat harus berdomisili di tempat cabang tersebut berada dan terdaftar secara sah sebagai lulusan dari SMA NEGERI 1 TEBING TINGGI
- Apabila ketua pengurus cabang IKA SMANSA TEBING TINGGI berhalangan untuk waktu yang tidak dapat ditentukan lamanya atau mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya, maka cabang IKA SMANSA TEBING TINGGI tersebut akan dipimpin oleh seorang wakil ketua lainnya yang dipilih oleh rapat pengurus cabang dan dilaporkan serta disahkan oleh pengurus pusat
- Penyelenggaraan rapat anggota luar biasa untuk memilih ketua pengurus cabang baru akan dilaksanakan oleh pejabat ketua pengurus cabang selambat-lambatnya 1 tahun setelah terpilihnya pejabat ketua pengurus cabang tersebut
PASAL 18
TATA CARA PEMILIHAN KETUA CABANG
- Ketua pengurus cabang IKA SMANSA TEBING TINGGI diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali melalui musyawarah cabang atau disingkat dengan MUSCAB.
- Untuk memilih ketua cabang periode berikutnya akan dipimpin oleh ketua cabang IKA SMANSA TEBING TINGGI priode berjalan disahkan oleh pengurus pusat IKA SMANSA TEBING TINGGI
- Calon ketua cabang yang diajukan harus berdomisili di kota dimana cabang IKA SMANSA TEBING TINGGI berkedudukan dan lulus dari SMA Negeri 1 TEBING TINGGI
- Setiap anggota IKA SMANSA TEBING TINGGI yang berada di cabang tersebut dapat mengajukan calon ketua cabang yang didukung sekurang – kurangnya 5 anggota kepada panitia pelaksanaan MUSCAB selambat-lambatnya 14 hari sebelum pelaksanaan MUSCAB
- Panitia pelaksanaan MUSCAB akan mengumumkan seluruh nama calon ketua cabang kepada anggota selambat-lambatnya 7 hari sebelum pelaksanaan MUSCAB
- Hak suara :
- Pengurus cabang 3 suara mewakilin pengurus cabang tersebut ditentukan oleh ketua cabang IKA SMANSA TEBING TINGGI tersebut
- Setiap anggota memiliki 1 suara
- Para calon ketua cabang IKA SMANSA TEBING TINGGI tersebut akan mendapat kesempatan berbicara dalam MUSCAB untuk mengemukakan rancangan program kerja masing-masing
- Keputusan MUSCAB dalam memilih ketua cabang diambil berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai mufakat maka Ketua cabang dipilih berdasarkan suara terbanyak
- Ketentuan teknis pemungutan suara akan dimuat di dalam tata tertib MUSCAB
PASAL 19
TUGAS POKOK PENGURUS CABANG
Tugas pokok pengurus cabang IKA SMANSA TEBING TINGGI adalah :
- Merumuskan dan melaksanakan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh MUSCAB dan program-program IKA SMANSA TEBING TINGGI cabang berpedoman denan AS/ART IKA SMANSA TEBING TINGGI
- Menyusun dan melaksanakan program kerja IKA SMANSA TEBING TINGGI cabang dalam priode kepengurusannya
- Memberikan laporan secara berkala kepada pengurus pusat, Dewan penasehat cabang serta anggota cabang melalui website IKA SMANSA TEBING TINGGI
- Mengadakan hubungan konsultasi dan kerjasama dengan instansi dan atau badan lain yang dipandang perlu dalam pelaksanaan program dan pencapaian tujuan IKA SMANSA TEBING TINGGI di cabang
PASAL 20
RAPAT PENGURUS CABANG
- Pengurus cabang IKA SMANSA TEBING TINGGI akan mengadakan rapat kerja cabang IKA SMANSA TEBING TINGGI sekurang-kurangnya 1 kali dalam priode kepengurusannnya
- Rapat dipimpin oleh ketua pengurus cabang IKA SMANSA TEBING TINGGI apabila yang bersangkutan berhalangan, pimpinan rapat dipimpin oleh pengurus harian yang hadir
- Rapat dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ jumlah pengurus. Apabila jumlah yang hadir tidak mencapai quorum maka rapat akan di tunda minimal setengah jam dan setelah itu rapat akan tetap dilaksanakan tanpa memperhitungkan jumlah yang hadir dan dapat mengambil keputusan yang sah
- Keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh ½ lebih satu dari jumlah pengurus yang hadir
PASAL 21
KEUANGAN
- Setiap anggota IKA SMANSA TEBING TINGGI kecuali anggota kehormatan wajib membayar uang iuran bulanan anggota yang besarnya ditetapkan oleh pengurus pusat
- Setiap anggota IKA SMANSA TEBING TINGGI menyetorkan langsung uang iuran ke rekening milik IKA SMANSA TEBING TINGGI dan menyerahkan bukti setoran kepada bendahara pusat IKA SMANSA TEBING TINGGI
- Alokasi iuran anggota untuk IKA SMANSA TEBING TINGGI cabang dan IKA SMANSA TEBING TINGGI angkatan ditetapkan oleh pengurus pusat IKA SMANSA TEBING TINGGI
PASAL 22
PENGELOLAAN KEUANGAN
Penggunaan data tata cara pencatatan keuangan diatur dan ditentukan oleh pengurus dan dilaporkan serta di pertanggungjawabkan oleh pengurus cabang IKA SMANSA TEBING TINGGI dan oleh pengurus angkatan IKA SMANSA TEBING TINGGI kepada rapat anggotanya
PASAL 25
PENUTUP
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan di atur kemudian oleh pengurus pusat IKA SMANSA TEBING TINGGI dengan memperhatikan pertimbangan dewan penasehat, anggaran rumah tangga ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.